![]() |
Tersangka 2 Orang Direktur Perusahaan, Asmadi dan yandril Kabi BPBD Padang Pariaman, |
Padang Pariaman, Editor - Aroma tak sedap menguar dari proyek rekonstruksi jalan Sikayan ruas Jambak-Lubuak Simantung, Kecamatan Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman. Proyek yang menggunakan anggaran APBD 2023 senilai Rp5,5 miliar ini kini menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Pariaman telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap dugaan korupsi yang mencuat setelah proyek selesai dikerjakan.
Awal Mula Kasus: Dari Evaluasi hingga Laporan Dugaan Kecurangan
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman, Yandi Mustika, mengungkapkan bahwa proyek ini telah melalui tahapan evaluasi oleh Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ). Dari hasil evaluasi, proyek ini dimenangkan oleh sebuah perusahaan dengan nilai kontrak Rp4,6 miliar, lebih rendah dari pagu anggaran awal. Namun, setelah proyek rampung, laporan dugaan kecurangan mulai masuk ke meja kejaksaan.
"Dalam laporan tersebut, terdapat indikasi bahwa pekerjaan tidak diselesaikan secara penuh atau seratus persen," ungkap Yandi, Rabu 26 Juni 2024.
BPBD Padang Pariaman dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Kasus ini menyeret Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman sebagai satuan kerja yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Dugaan pelanggaran dalam proyek ini semakin menguat setelah kejaksaan memanggil sejumlah saksi dari BPBD, konsultan perencana, hingga pengawas proyek.
"Sampai saat ini sudah ada 20 saksi yang kami periksa guna mendalami informasi serta mengumpulkan bukti," ujar Yandi.
Pihak kejaksaan terus menggali data dan melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak terkait. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka kasus ini akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Menanti Titik Terang: Akankah Ada Tersangka?
Sejauh ini, kejaksaan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek ini. Yandi menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta di balik proyek rekonstruksi jalan yang diduga bermasalah ini.
"Semoga ada titik terang dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya perbuatan yang merugikan negara, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Masyarakat Padang Pariaman kini menanti kepastian hukum atas kasus ini. Jika dugaan korupsi terbukti, maka publik tentu berharap pihak berwenang bertindak tegas terhadap para pelaku. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka transparansi dan akuntabilitas tetap harus dikedepankan agar kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pembangunan tidak luntur.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sikayan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik harus terus diperketat. Masyarakat pun semakin kritis dalam mengawal proyek-proyek infrastruktur agar tidak menjadi ajang penyalahgunaan dana negara.
**
0 Komentar