![]() |
Seorang anggota Polri, Briptu MEP (29), resmi diberhentikan tidak dengan hormat |
Kaimana .Editor– Seorang anggota Polri, Briptu MEP (29), resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap dua gadis di Kaimana. Keputusan ini diambil dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Aula Endra Dharma Laksana, Senin 10 Maret 2025
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Kaimana selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM sebagai Wakil Ketua dan Kabag Ops sebagai anggota Komisi Kode Etik. Dalam sidang tersebut, dihadirkan sembilan saksi, termasuk dua korban.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasi Propam Ipda Ronni Sabandar, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/32/II/2025 tentang persetubuhan anak, yang tercatat di Polres Kaimana pada 20 Februari 2025.
Dua Sanksi Berat untuk Briptu MEP
Dalam putusan sidang, Briptu MEP dikenakan dua jenis sanksi:
Sanksi etika, yang menyatakan perbuatannya sebagai tindakan tercela.
Sanksi administratif, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
"Pemberhentian ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Namun, Briptu MEP masih memiliki hak untuk mengajukan banding berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Ipda Ronni, Selasa 13 Maret 2025
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti pentingnya integritas serta disiplin anggota kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
**tim
0 Komentar