![]() |
Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani |
Pariaman Editor– Pemko Pariaman menegaskan bahwa perubahan status 591 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani, mengaku terkejut dengan perubahan tersebut. “Kami tidak tahu soal perubahan ini, tiba-tiba mereka datang ke Balai Kota,” ujarnya, Selasa 25 Maret 2025
Ratusan CPPPK langsung mendatangi Balai Kota Pariaman untuk meminta kejelasan atas status mereka yang berubah setelah masa sanggah. Mereka menuntut agar status MS dikembalikan.
Pj Sekda Kota Pariaman, Mursalim, menjelaskan bahwa perubahan status itu mengacu pada aturan Kemenpan RB yang tidak memasukkan tenaga kebersihan, keamanan, peramu saji, dan sopir sebagai PPPK.
Akibat keputusan ini, jumlah formasi yang awalnya 828 kini hanya terisi 576 orang. Meskipun kehilangan status sebagai PPPK, mereka masih bisa bekerja melalui sistem outsourcing.
** Afridon.
0 Komentar