Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap


ilustrarsi BBM  


Medan, Editor - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Medan. Dua pelaku telah diamankan pada Selasa m4 Maret 2025 , meski identitas mereka belum diungkap oleh pihak kepolisian.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Alan Haikel, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus memodifikasi tangki mobil dan mengganti pelat nomor secara berkala.

"Dengan modus menggunakan mobil pikap yang sudah dimodifikasi tangkinya, bahkan dilengkapi mesin pompa," ujar Alan pada Sabtu   8 Maret 2025 

Para pelaku menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil pikap untuk menampung BBM subsidi yang telah dipompa dari tangki kendaraan. Selain itu, mereka menggunakan barcode dan mengganti pelat nomor mobil agar tetap bisa mengakses BBM bersubsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Dalam sehari, pelaku diperkirakan mampu memenuhi baby tank berkapasitas 1.000 liter secara berulang dengan mengisi BBM di beberapa SPBU," lanjut Alan.

Setelah mengisi solar seperti pembeli biasa, pelaku kemudian menyedot BBM dari tangki kendaraan menggunakan pompa dan menyalurkannya ke baby tank. Diduga, solar subsidi tersebut akan dijual kembali ke perusahaan-perusahaan dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga mesin pompa tangki, dua baby tank berisi solar dalam jumlah besar, serta satu mobil pikap yang digunakan untuk membeli BBM di salah satu SPBU di Medan.

"Saat ini kami masih mendalami keterangan dari dua pelaku untuk membongkar jaringan sindikat yang lebih besar dalam kasus ini," tutup Alan.


** tim

Posting Komentar

0 Komentar