Jakarta, Editor – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumen pemesanan hotel, serta delapan video asusila yang ditemukan dalam bentuk compact disc (CD).kamis 13 Maret 2025
Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melaporkan dugaan tindak asusila tersebut pada 22 Januari 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polda NTT dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan Pencabulan
Dirkrimum Polda NTT, Komisaris Patar Silalahi, menjelaskan bahwa bukti pemesanan kamar hotel atas nama tersangka pada 11 Juni 2024 menjadi salah satu petunjuk awal. “Berbekal informasi awal, kami menelusuri dan menggali keterangan dari staf hotel, hingga akhirnya menemukan alat bukti pemesanan kamar hotel,” ujar Patar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 maret 2025
Selain itu, hasil visum terhadap korban juga menguatkan dugaan pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar. Penyidik pun menemukan delapan rekaman video kekerasan seksual yang diduga dibuat oleh tersangka.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
AKBP Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, termasuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksua
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana
“Hari ini gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan, dan proses hukum akan terus berjalan,” tambah Patar
Sidang Etik Propam Digelar 17 Maret
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa AKBP Fajar telah ditahan sejak 24 Februari 2025 di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam kasus pencabulan dan narkotika.
“Perbuatannya termasuk pelanggaran berat, yang bisa dikenakan sanksi etik dan tindak pidana sekaligus. Divisi Propam akan menggelar sidang etik pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus.
Saat konferensi pers, AKBP Fajar tampak mengenakan rompi oranye, menandakan statusnya sebagai tahanan. Sidang etik nantinya akan menentukan apakah tersangka akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang oknum aparat yang terjerat kasus hukum. Kepolisian berjanji akan menindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi.
**tim
0 Komentar