Ratusan CPPPK Tahap II Kota Pariaman TMS, BKPSDM Sebut Roberia Biang Kerok

Pj Sekda Kota Pariaman, Mursalim

Pariaman.Editor – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II Kota Pariaman mendadak memenuhi aula Balaikota pada Senin pagi, 24 Maret 2025. Mereka mempertanyakan perubahan status seleksi administrasi yang semula memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) secara tiba-tiba

Perubahan status ini diketahui terjadi pada dini hari yang sama, mengejutkan para pelamar. Dari total 1.167 pelamar dengan 828 formasi yang tersedia, sebanyak 576 dinyatakan memenuhi syarat, sementara 591 lainnya TMS.

Pemko Pariaman Patuh Aturan atau Efisiensi Anggaran

Menanggapi polemik ini, Pj Sekda Kota Pariaman, Mursalim, menjelaskan bahwa seleksi ini telah disesuaikan dengan aturan guna menghindari masalah di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa syarat utama menjadi PPPK adalah telah bekerja lebih dari dua tahun di instansi pemerintah dan menerima gaji dari APBD.

“Kata kuncinya, sudah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah dan dibayar melalui APBD. Jika bekerja secara suka rela tanpa gaji APBD, tidak bisa,” jelas Mursalim.

Ia juga menegaskan bahwa surat edaran Kemenpan-RB 2024 telah memperjelas bahwa tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, dan pramusaji tidak masuk dalam kategori yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Namun, Mursalim menekankan bahwa mereka yang gagal dalam seleksi ini bukan berarti dipecat. “Mereka tetap diberi peluang bekerja, tapi melalui sistem outsourcing dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP),” katanya.

Menurutnya, keputusan ini juga bagian dari strategi daerah dalam menyesuaikan anggaran. “Pada 2027, belanja pegawai setiap pemda harus maksimal 30 persen dari APBD. Saat ini, belanja pegawai Pemko Pariaman sudah di atas 20 persen. Jika tidak dikendalikan, keuangan daerah bisa kolaps,” tambahnya.

BKPSDM Sebut Roberia Blokir Akun Pemko

Di tengah kekisruhan ini, Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani, membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengungkap bahwa perubahan status CPPPK menjadi TMS terjadi karena pemblokiran akun Pemko yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia.

“Sekarang kita buka-bukaan saja. Kenapa tiba-tiba banyak yang berubah status menjadi TMS? Karena akun kita sempat diblokir oleh Pj Wali Kota. Setelah diurus ke pusat, baru bisa diaktifkan kembali, tapi datanya sudah dimutasi oleh BKN,” ungkapnya

Menurut Irmadawani, pemblokiran akun ini membuat OPD kesulitan bekerja dan memperburuk situasi transisi pemerintahan. “Ini menyulitkan kinerja kepala daerah di masa transisi sekarang,” tegasnya.

Efisiensi atau Manuver Politik

Kebijakan ini memicu tanda tanya, apakah murni demi efisiensi anggaran atau ada faktor lain? Para CPPPK yang dinyatakan TMS merasa kebijakan ini tidak transparan dan mendadak. Sementara itu, sorotan kini tertuju pada Roberia, yang dituding sebagai penyebab utama polemik ini.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Roberia terkait tudingan tersebut. Namun, dampak kebijakan ini sudah dirasakan oleh ratusan pelamar yang berharap mendapat kepastian atas masa depan mereka.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar