Bongkar! Dua Perusahaan Diduga Jarah Hutan Mentawai

Ketua BPI, Tuhowoloo Telaumbanua

Mentawai, Editor – BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai resmi melaporkan dugaan aktivitas ilegal logging oleh dua perusahaan—PT. Serindo Utama Jaya (SUJ) dan PT. Dewata Cipta Semesta (DCS)—di Dusun Sao, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan. Rabu 23 April 2025

Ketua BPI, Tuhowoloo Telaumbanua, menegaskan praktik ini berlangsung sejak 2023 dan disinyalir menggunakan modus penyalahgunaan izin hutan masyarakat adat Mentawai. Dampaknya, bukan hanya kerusakan hutan, tapi juga ancaman pada ekosistem pantai dan hak masyarakat lokal.

“Kami minta Kapolri segera perintahkan Kapolda Sumbar tindak tegas pelaku! Jangan sampai kejahatan lingkungan ini terus terjadi,” tegas Tuhowoloo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ironisnya, Plt. Kadis Kehutanan Sumbar, Ir. Mgo Senstung, justru meminta agar kasus ini tidak diekspos, padahal dirinya mengakui sudah mengetahui praktik ilegal tersebut. Hanya 2 Polhut dikatakan bertugas di seluruh Kepulauan Mentawai.

BPI menduga ada indikasi pembiaran dan keterlibatan oknum dinas, dan berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


**

Posting Komentar

0 Komentar