Cinta Terlarang Berujung Nista: Sepasang Remaja di Padang Pariaman Diringkus Usai Aborsi, Janin Dikubur Diam-diam

 

Ilustasi Janin  

 Pariaman , Editor – Sebuah kisah cinta dua remaja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, berakhir tragis dan mencengangkan. Sepasang kekasih, masing-masing berinisial Y (19) dan L (19), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan aborsi ilegal terhadap janin hasil hubungan gelap mereka. Yang lebih memilukan, sang janin dikuburkan secara diam-diam di halaman rumah orang tua pelaku.

Penangkapan yang menghebohkan warga ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik aborsi di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Limau. Polisi bergerak cepat dan mengamankan kedua remaja pada Sabtu, 12 April 2025.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, pasangan tersebut akhirnya ditangkap di rumah pelaku Y," ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 April 2025

Janin Tak Bernyawa, Cinta Tanpa Tanggung Jawab

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan aborsi pada 13 Maret 2025. Tersangka L diketahui membeli obat perangsang rahim secara online untuk menggugurkan kandungan yang telah menginjak usia beberapa bulan.

"Usai meminum obat itu, L melahirkan janin dalam kondisi tak bernyawa," kata Rio.

Tanpa sepengetahuan siapa pun, janin tersebut kemudian dibawa oleh Y dan dikuburkan di halaman rumah orang tuanya. Aksi tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa melibatkan tenaga medis atau aparat setempat.

Jeratan Hukum Menanti

Saat ini, Y dan L telah diamankan dan mendekam di tahanan Polres Pariaman. Mereka terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana aborsi ilegal, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara bertahun-tahun.

Polisi juga tengah menelusuri asal-usul obat yang digunakan dalam proses aborsi tersebut, yang dibeli secara daring tanpa izin resmi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para remaja, tentang pentingnya tanggung jawab moral, kesehatan reproduksi, serta konsekuensi hukum dari hubungan tanpa komitmen yang sah.


** 

Posting Komentar

0 Komentar