Dokter Residen Anestesi Perkosa Kerabat Pasien di RSHS Bandung, Korban Dibius di Ruang Operasi Kosong

Priguna Anugerah Pratama​ 31 tahun    Asal Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Status menikah

Bandung ,Editor – Kasus pemerkosaan yang menggemparkan dunia medis dan publik terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad)

Priguna Anugerah Pratama​ 31 tahun    Asal Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Status menikah , diduga memperkosa seorang perempuan berinisial FA, yang merupakan kerabat pasien di IGD RSHS.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban sedang menjaga ayahnya yang sedang dirawat. Pelaku mengajak korban ke Gedung MCHC lantai 7 dengan dalih akan melakukan pengecekan darah. Korban sempat diminta tidak ditemani oleh adiknya.

Di ruangan operasi yang sepi dan baru difungsikan untuk pasien perempuan, korban diminta berganti baju dengan pakaian operasi. Tanpa curiga, FA mengikuti instruksi. Namun, setelah itu pelaku menyuntikkan zat bius hingga korban tidak sadarkan diri. Pemerkosaan terjadi saat korban dalam kondisi tak berdaya.

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB, dan segera kembali ke IGD. Ia merasa sakit pada bagian vitalnya ketika hendak buang air kecil. Kepada ibunya, FA menceritakan kejadian aneh yang ia alami sebelum tidak sadar. Keluarga yang curiga langsung melapor ke pihak kepolisian.

Polisi bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil uji DNA, tersangka PAP terbukti melakukan tindakan bejat tersebut. Ia sempat mencoba bunuh diri sebelum akhirnya ditangkap pada 23 Maret 2025.

Kini, pelaku yang diketahui bernama lengkap Priguna Anugerah Pratama (31), asal Pontianak Selatan, telah dikeluarkan dari program PPDS FK Unpad. Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan mengikuti pendidikan residen seumur hidup. PAP dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun


**

Posting Komentar

0 Komentar