Jaksa Hadirkan Dua Ahli, Sidang Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dharmasraya Ungkap Fakta Mengejutkan

Terdakwa. Kabag umum. Ade Chandra 

Padang ,Editor– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana operasional senilai Rp3 miliar yang menjerat Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis, 17 April 2025

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Juandra, serta anggota Tumpak Tinambunan dan Hendri Joni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghadirkan dua orang ahli: Eko Sembodo, ahli keuangan negara, dan Abdi Hidayat, auditor.

Keterangan kedua ahli mengungkapkan, dana yang dikorupsi digunakan untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Plt Kabag Umum

“Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar, namun terdakwa telah mengembalikan sebagian dana sekitar Rp1,4 miliar, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian,” ujar ahli keuangan dalam persidangan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar, Rasyid, saat dikonfirmasi membenarkan jalannya persidangan yang menghadirkan dua ahli. “Agenda sidang hari ini memang pemeriksaan ahli,” katanya.

Kasus ini mencuat sejak 2023, saat terdakwa diketahui menarik dana operasional Setda tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ), dan mengalirkannya ke rekening pribadi maupun beberapa pihak lain. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi secara online.

Terdakwa dengan leluasa melakukan aksi ini karena menguasai akses user dan password akun keuangan Sekretariat Daerah pada Bank Nagari—akses yang seharusnya hanya dipegang oleh bendahara pengeluaran.

Kejaksaan menyebut, pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,665 miliar dari total kerugian.

Ade Chandra dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Total 43 saksi telah diperiksa dalam perkara ini



**


Posting Komentar

0 Komentar