Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Indragon di PN Pariaman

JPU  di ketua Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Wisnu Utomo.di Dampingi
Kasi Pidum Wendry Finisa, S.H., M.H.,

Pariaman, Editor — Sidang perdana kasus berat yang menjerat terdakwa Indragon resmi digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Jalan Imam Bonjol, Sumatera Barat, pada Selasa 15 April 2025 Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Wisnu Utomo.

“Surat dakwaan telah kami bacakan dan tidak ada keberatan dari pihak terdakwa,” ujar Bagus Wisnu usai sidang. Ia menambahkan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa mendakwa Indragon dengan dakwaan kumulatif, yakni pembunuhan berencana dan tindak pidana pemerkosaan. “Dua perbuatan itu kami ajukan dalam satu dakwaan kumulatif. Ancaman pidananya sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati,” tegas Bagus

Hal yang memperberat tuntutan adalah fakta bahwa terdakwa diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman, dan saat ini masih dalam masa pidana atas perkara berbeda. Majelis hakim turut menyoroti riwayat hukum terdakwa dalam persidangan.

Jaksa mengakui bahwa proses panjang hingga sidang perdana ini berlangsung karena pihaknya harus mematangkan bukti dan dakwaan. “Kami pastikan semuanya siap dan lengkap untuk proses pembuktian pekan depan. Ada sekitar 15 saksi yang akan kami hadirkan, termasuk keluarga korban dan saksi mata di lokasi kejadian,” terang Bagus.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dua kejahatan berat yang dilakukan dalam satu rangkaian peristiwa. Proses persidangan lanjutan pekan depan diprediksi akan menjadi momentum penting dalam mengungkap kebenaran atas kasus tragis ini


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar