![]() |
Penasehat Hukum Indragon, Dafrion SH MH, |
Pariaman, Editor — Penasehat Hukum Indragon, Dafrion SH MH, menyampaikan pernyataan tegas saat jumpa pers usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa 22 April 2025 Dalam kesempatan tersebut, Dafrion menyoroti ketidaksesuaian keterangan dua orang saksi dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Sebenarnya kalau saya lihat, keterangan antara saksi pertama dan saksi kedua itu berbeda sekali," ujar Dafrion di hadapan awak media. "Kami mencatat ada perbedaan sekitar 40 persen antara keduanya."
Menurutnya, saksi pertama, Yahya, menyampaikan pernyataan berdasarkan visum atas kejadian yang terjadi. Namun, ketika pihaknya menggali keterangan dari saksi kedua, informasi tersebut tidak dikonfirmasi. "Saksi kedua justru menyatakan tidak ada kejadian yang disampaikan oleh saksi pertama," jelas Dafrion.
Dafrion juga menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada kliennya, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia mempertanyakan dasar penguatan dakwaan tersebut dan mempertimbangkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian dengan pasal 338 KUHP.
"Kami akan terus telusuri dasar dakwaan ini. Harus jelas, karena nyawa seseorang dipertaruhkan," tegasnya.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
**Afridon
0 Komentar