![]() |
SPBU 14-251-576 Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat jumat 4 April 2025 |
Padang . Editor-Meski larangan telah ditegaskan oleh pemerintah dan Pertamina, praktik pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih terus terjadi. Salah satunya diduga kuat terjadi di SPBU 14-251-576 Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pantauan awak media pada 4 April 2025 mengungkap aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Diduga ada pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar menggunakan derigen dalam jumlah besar, bahkan dilakukan berulang kali. Tak hanya itu, mobil box yang telah dimodifikasi juga terlihat bebas mengisi BBM subsidi, diduga untuk kegiatan pelansiran.
Ironisnya, modus operandi ini kerap berlindung di balik surat rekomendasi dari instansi tertentu, seolah-olah legal meski bertentangan dengan kebijakan Pertamina dan regulasi pemerintah.
Padahal, larangan pembelian BBM subsidi dengan derigen maupun kendaraan modifikasi telah ditegaskan melalui berbagai regulasi, seperti
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Perpres No. 191 Tahun 2014, serta
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Namun, larangan itu seolah tak berlaku di SPBU Ganting.
“Saya sering melihat mereka bolak-balik isi derigen. Bahkan malam hari, ada mobil box dengan tangki modifikasi mengisi solar subsidi. Ini jelas merugikan masyarakat, tapi anehnya tidak pernah ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU pun menemui jalan buntu. Nomor seluler yang biasa digunakan tidak aktif, sementara salah satu petugas pompa hanya menjawab singkat, “Pak Feri tidak ada, beliau sedang sakit kepala,” katanya pada 4 April 2025.
Praktik ini tak hanya merugikan negara, tapi juga menyakiti rasa keadilan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima BBM subsidi. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terindikasi sistematis ini.
**tim
0 Komentar