![]() |
terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon (26 |
Pariaman,Editor – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa 15 April 2025 , Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menyatakan bahwa penyebab kematian adalah traumatik asfiksia, atau mati lemas akibat tekanan dari luar yang menutup saluran pernapasan.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon (26), membekap mulut dan memiting leher korban guna melumpuhkan Nia. Aksi itu sempat mendapat perlawanan dari korban, sehingga terdakwa memukul hingga korban kehilangan kesadaran.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, terdakwa mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia. Namun korban kembali bergerak. Melihat hal itu, terdakwa langsung mengikat leher korban dengan tali rafia lainnya selama 15 menit hingga korban benar-benar tidak bergerak,” ungkap JPU dalam sidang.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kemudian membawa korban ke kebun warga untuk diperkosa dan dikuburkan. Perbuatan sadis ini mengakhiri hidup Nia, gadis penjual gorengan yang dikenal ramah di lingkungannya.
Tidak Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Zardiman Efendi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Menurutnya, seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU telah diakui oleh terdakwa.
“Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa, dan dia membenarkan seluruh dakwaan. Karena itu, kami memilih langsung ke tahap pembuktian,” ujar Zardiman di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan para saksi. JPU rencananya akan menghadirkan 4-5 saksi terlebih dahulu dari total 15 saksi yang akan diperiksa dalam proses persidangan.
Kronologi Tragis Kasus Gadis Penjual Gorengan
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, saat Nia dinyatakan hilang oleh keluarganya setelah tak kunjung pulang usai berjualan gorengan keliling kampung di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Saat hujan deras, terdakwa yang juga merupakan tetangga korban, mengikuti Nia usai membeli gorengannya. Di sebuah area sepi, ia membekap dan mengikat korban sebelum membawa ke lokasi perkebunan untuk melakukan aksi bejatnya. Jasad Nia ditemukan Minggu, 8 September 2024, dalam kondisi terkubur tanpa busana di lereng bukit yang tak jauh dari rumahnya.
Terdakwa sempat melarikan diri selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis, 19 September 2024, di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, In Dragon dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang dapat membuatnya dihukum maksimal hukuman mati. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap perempuan muda yang mencari nafkah dengan cara sederhana.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang telah dijadwalkan oleh tim jaksa.
** Afridon
0 Komentar